Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Desa Sindangwangi, Ma’rup, bahwa tidak ada warganya yang bercerai akibat terlilit angsuran Mekaar.
“Itu tidak benar dan sampai sekarang masyarakat Desa Sindangwangi setahun ke belakang tidak ada yang bercerai akibat pinjaman Bang Emok atau Bank Mekaar,” kata Ma’rup.
Ditambahkan Kapolsek, PT PNM Mekaar muncang tersebut merupakan perusahaan yang bernaung dibawah BUMN dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103342169 yang memiliki tujuan mengembangkan koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
“Dengan adanya pemberitaan media online tersebut pihak PT PNM Mekaar Muncang merasa tidak senang dan saat ini sedang menunggu pihak kuasa hukum,” tambah Kapolsek.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait