Polisi Turun Tangan Imbas Pemberitaan PNM Mekaar yang Dianggap Resahkan Masyarakat Muncang

Asna Wiguna
Petugas PNM Mekaar tengah melalukan penjelasan kepada nasabah / Foto : PNM

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Desa Sindangwangi, Ma’rup, bahwa tidak ada warganya yang bercerai akibat terlilit angsuran Mekaar.

“Itu tidak benar dan sampai sekarang masyarakat Desa Sindangwangi setahun ke belakang tidak ada yang bercerai akibat pinjaman Bang Emok atau Bank Mekaar,” kata Ma’rup.

Ditambahkan Kapolsek, PT PNM Mekaar muncang tersebut merupakan perusahaan yang bernaung dibawah BUMN dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103342169 yang memiliki tujuan mengembangkan koperasi, dan usaha kecil dan menengah.

“Dengan adanya pemberitaan media online tersebut pihak PT PNM Mekaar Muncang merasa tidak senang dan saat ini sedang menunggu pihak kuasa hukum,” tambah Kapolsek.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network