Edarkan Tramadol di Kabupaten Lebak, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

Egi Rukmana
Polres Lebak berhasil mengamankan seorang warga Aceh karena kedapatan mengedarkan ribuan tramadol

"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun

2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network