"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait