LEBAK, iNewsLebak.id – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.135.670.000,- tahun 2022 lalu.
PAD tersebut didapat dari retribusi lelang yang ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha, sebesar 3 persen dari harga atau nilai transaksi lelang yang dibebankan kepada pemenang lelang.
Dalam setahun, transaksi lelang di TPI Binuangeun mencapai Rp37.855.690,000,- ini merupakan hasil tertinggi dari 11 TPI yang ada di Kabupaten Lebak.
Koperasi Mina Muara Sejahtera sebagai pihak pengelola TPI Binuangeun dalam rilis Rekapitulasi Raman tahun 2022, retribusi lelang tertinggi dicetak pada bulan April sebesar Rp134.248.035,-.
Ketua Koperasi Mina Muara Sejahtera Wading Riana, menerangkan bahwa PAD yang disumbang dari hasil retribusi lelang di TPI Binuangeun selalu melampaui target.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait