Dewan PPP dan Apdesi Lebak Kompak Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

A Riefai
Ilustrasi Kepala desa

LEBAK, iNewsLebak.id - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.

"Jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 ada kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud," kata anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/01/2023).

Dia mengatakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.

"Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," katanya.

Karena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas didalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi 9 tahun," kata Musa.

Menurut dia, jika UU Desa Nomor 6 tahun 2014 direvisi bukan ujung-ujungnya menambah jabatan kepala desa yang sebelumnya dilantik 5 tahun dan kemudian diperpanjang secara otomatis.

"Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," terang Musa.

Permohonan revisi UU desa, terkait masa jabatan kepala desa dipastikan tidak semua kepala desa setuju.

"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Banten, Rafik Rahmat Taufik, Kamis (19/1/2023).

"Kami para kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain bertentangan dengan UU, juga terkesan kepala desa serakah dan tidak percaya diri telah dipilih oleh rakyat menjadi orang nomor satu di desa," ujar Rafik.

Menurut Rafik, selain alasan tidak mau disebut serakah dan tidak percaya diri, jika pemerintah mensahkan revisi UU desa hanya untuk memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama dua periode, ada potensi pengurangan peluang masa jabatan bagi kepala desa.

Rafik menjelaskan, Undang-undang itu tidak pernah berlaku surut karena ada asas Non Retroaktif. "Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya," cetusnya.

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. "Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU," ungkapnya.

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network