Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait