Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kambing sebanyak tiga kali di wilayah hukum polsek Cirinten.
Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait