Resahkan Warga, Sindikat Pencuri Kambing di Lebak Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

U Suryana
Satuan Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus pencurian kambing

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kambing sebanyak tiga kali di wilayah hukum polsek Cirinten. 

Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network