Wow! Tahun 2022 Ada Ratusan Janda Baru di Cilegon, Bagaimana Tahun Ini?

U Suryana
Ilustrasi perceraian

Sedangkan, di tahun 2023 ini Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 perkara gugatan cerai. 

Sahrul menuturkan, pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.

“Pada intinya kami sudah mencoba melakukan perantaraan, mulai dari edukasi hingga mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga,” ucap Sahrul.

Sahrul menghimbau kepada masyarakat, untuk berpikir terlebih dulu apabila ingin mengajukan perceraian.

“Jika ada masalah dalam rumah tangga lebih baik didiskusikan dengan baik-baik, dimusyawarahkan agar ada solusinya. Jangan sampai langsung gugat cerai," pungkasnya.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network