Sedangkan, di tahun 2023 ini Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 perkara gugatan cerai.
Sahrul menuturkan, pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.
“Pada intinya kami sudah mencoba melakukan perantaraan, mulai dari edukasi hingga mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga,” ucap Sahrul.
Sahrul menghimbau kepada masyarakat, untuk berpikir terlebih dulu apabila ingin mengajukan perceraian.
“Jika ada masalah dalam rumah tangga lebih baik didiskusikan dengan baik-baik, dimusyawarahkan agar ada solusinya. Jangan sampai langsung gugat cerai," pungkasnya.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait