LEBAK, iNewsLebak.id - Jumlah janda di Lebak ke depan akan melonjak ini setelah jumlah perceraian di Rangkasbitung meningkat tajam hingga September 2024. Data dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menunjukkan bahwa 83,6% gugatan cerai diajukan oleh istri, dengan judi online menjadi salah satu penyebab utama.
Hakim Gushairi mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengajak pemerintah serta tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
PA Rangkasbitung mencatat terdapat 1015 perkara gugatan perceraian pada Januari - September 2024. Kebanyakan yang melayangkan gugatan didominasi oleh kaum istri.
Dari 1015 perkara gugatan 83,6 persen atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait