Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lebak.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2022 di Kampung Bojong Pintu, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“Hasil interogasi, pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait