Gasak Motor Warga Warunggunung, 2 Maling di Lebak Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

U Suryana
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak dibekuk Satreskrim Polres Lebak

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lebak.

Sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2022 di Kampung Bojong Pintu, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

“Hasil interogasi, pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network