LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak.
Pelaku SP (26) dan PH (15) diamankan pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol HCI.
"Kami berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning jenis Heximer , dan sejumlah uang tunai hasil penjualan serta HP," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (4/2/2023).
Malik mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Cipanas. Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait