Lagi, Pengedar Obat Terlarang Tramadol dan Heximer di Lebak Diringkus Polisi

U Suryana
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran," terang Malik. 

Kedua pelaku, kata Malik diancam Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network