"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran," terang Malik.
Kedua pelaku, kata Malik diancam Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait