Lagi, Pengedar Obat Terlarang Tramadol dan Heximer di Lebak Diringkus Polisi

U Suryana
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang tanpa izin edar kembali dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lebak

Pelaku SP (26) dan PH (15) diamankan pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol HCI.

"Kami berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning jenis Heximer , dan sejumlah uang tunai hasil penjualan serta HP," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (4/2/2023).

Malik mengatakan kedua pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Cipanas. Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.

"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran," terang Malik. 

Kedua pelaku, kata Malik diancam Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network