LEBAK, iNewsLebak.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali menangkap satu orang pengedar obat terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
DS (20) warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak dibekuk polisi di depan sebuah minimarket di Jl. Multatuli Kel Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku DS ditangkap di di depan Alfamart yang berada di ketika pelaku sepulang belanja obat-obatan tersebut dari Jakarta," terang Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Selasa (7/2/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI, dan1 unit handphone merk OPPO tipe A95 warna hitam.
Malik menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik.
“Kami dan tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa menangkap pelaku usai belanja obat-obatan terlarang tersebut," terang Malik.
Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait