Demikian bunyi amar putusan sidang DKPP yang diunduh tim iNewsLebak.id dari laman www.dkpp.go.id, Sabtu (11/2/2023).
PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
- Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang harus dipenuhi dan dijalankan dalam satu hari. Maka dari itu harus hadir pada saat hari dan jam kerja karena ada kewajiban untuk mengajar.
- Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan.
- Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum menerima laporan dari atasan langsung, dalam hal ini adalah Kepala Sekolah bahwa ada guru honorer yang keluar maupun masuk pada sekolah yang dimaksud.
- Surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah harus ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasan langsung.
- Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum/tidak menerima tembusan surat izin. Terkait Kepala Sekolah yang bersangkutan mengirimkan atau tidak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengetahui. Pihak Terkait menyatakan bahwa tembusan bersifat wajib.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait