LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak 69 guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten hingga saat ini diduga masih rangkap jabatan atau double job jadi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, sebanyak 69 guru honor ini mengajar di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka yang rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai posisi penyelenggaran Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dari data yang diperoleh, dari 69 guru honorer Provinsi Banten ini sebanyak 50 orang rangkap jabatan sebagai PPS, 10 orang rangkap jabatan sebagai Panwascam, dan 9 lainnya rangkap jabatan sebagai PPK.
Puluhan guru honor tersebut hingga kini masih menjalankan dua pekerjaan sekaligus, padahal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten sudah ada larangan untuk rangkap jabatan.
Seperti yang tertuang dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022, dan Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 poin 2.7.1 bahwa pihak terkait yakni Disdik Provinsi Banten secara tegas menyatakan guru honorer tidak boleh rangkap jabatan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait