69 Guru Honorer Pemprov Banten Masih Saja Rangkap Jabatan jadi Penyelenggara Pemilu di Lebak

U Suryana
Ilustrasi guru honor

LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak 69 guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten hingga saat ini diduga masih rangkap jabatan atau double job jadi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, sebanyak 69 guru honor ini mengajar di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka yang rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai posisi penyelenggaran Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dari data yang diperoleh, dari 69 guru honorer Provinsi Banten ini sebanyak 50 orang rangkap jabatan sebagai PPS, 10 orang rangkap jabatan sebagai Panwascam, dan 9 lainnya rangkap jabatan sebagai PPK.

Puluhan guru honor tersebut hingga kini masih menjalankan dua pekerjaan sekaligus, padahal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten sudah ada larangan untuk rangkap jabatan.

Seperti yang tertuang dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022, dan Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 poin 2.7.1 bahwa pihak terkait yakni Disdik Provinsi Banten secara tegas menyatakan guru honorer tidak boleh rangkap jabatan.

Demikian bunyi amar putusan sidang DKPP yang diunduh tim iNewsLebak.id dari laman www.dkpp.go.id, Sabtu (11/2/2023).

PIHAK TERKAIT

[2.7.1] Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:

  • Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang harus dipenuhi dan dijalankan dalam satu hari. Maka dari itu harus hadir pada saat hari dan jam kerja karena ada kewajiban untuk mengajar.
  • Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan.
  • Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum menerima laporan dari atasan langsung, dalam hal ini adalah Kepala Sekolah bahwa ada guru honorer yang keluar maupun masuk pada sekolah yang dimaksud.
  • Surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah harus ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasan langsung.
  • Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum/tidak menerima tembusan surat izin. Terkait Kepala Sekolah yang bersangkutan mengirimkan atau tidak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengetahui. Pihak Terkait menyatakan bahwa tembusan bersifat wajib.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak, Asep Ubaidillah, ketika dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp selama dua hari berturut-turut belum memberikan tanggapan perihal hal tersebut.

Salah satu Kepala SMA yang di instansinya terdapat guru honorer yang rangkap jabatan, juga belum memberikan klarifikasi secara detail bagaimana proses izin itu bisa diberikan kepada sejumlah guru tersebut. 

“Saat ini saya masih ada kegiatan. Untuk hal tersebut (honorer yang rangkap jabatan) hari Senin saja,” jawab salah satu Kepala Sekolah, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, banyak pihak menyoroti rangkap jabatan yang masih saja terjadi di proses seleksi penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebak. Seolah tak diindahkan, orang-orang tersebut tetap saja melenggang dan dilantik.

Tak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), Anggota DPRD Lebak, bahkan mahasiswa juga melayangkan gugatan ke DKPP terkait banyaknya rangkap jabatan yang terjadi. Yang dilakukan bukan hanya oleh guru honor, tapi Pendamping PKH, Perangkat Desa, bahkan tenaga PPPK.

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network