Kasus Narkoba, Sopir Mobil Siaga Desa Cihara Lebak jadi DPO Polda Banten

Redaksi
Pers rilis kasus narkoba yang melibatkan sopir mobil siaga Desa Cihara, Lebak / Foto : Humas Polda Banten

Rusman yang datang dari arah Palima ke arah perempatan Boru, Kota Serang menggunakan mobil siaga langsung dihadang petugas di depan kantor partai. 

Namun, pelaku Rusman menghindari polisi dengan memundurkan mobil dinas untuk menabrak petugas dan mencoba kabur. Pada saat itu seorang pemotor perempuan paruh baya melintas dan terlindas oleh pelaku.

Walau telah diperingatkan dengan tembakan, kendaraan pelaku tetap saja melaju hingga kembali melindas pemotor perempuan. Polisi langsung menembak ke arah badan kendaraan.

Pelaku Rusman tetap melajukan kendaraan ke arah Pakupatan. Hingga akhirnya petugas menemukan mobil siaga tersebut ditinggal oleh pelaku di semak-semak tepat di Samsat Kota Serang. 

Saat ini polisi masih memburu pelaku yang berstatus DPO. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network