Rusman yang datang dari arah Palima ke arah perempatan Boru, Kota Serang menggunakan mobil siaga langsung dihadang petugas di depan kantor partai.
Namun, pelaku Rusman menghindari polisi dengan memundurkan mobil dinas untuk menabrak petugas dan mencoba kabur. Pada saat itu seorang pemotor perempuan paruh baya melintas dan terlindas oleh pelaku.
Walau telah diperingatkan dengan tembakan, kendaraan pelaku tetap saja melaju hingga kembali melindas pemotor perempuan. Polisi langsung menembak ke arah badan kendaraan.
Pelaku Rusman tetap melajukan kendaraan ke arah Pakupatan. Hingga akhirnya petugas menemukan mobil siaga tersebut ditinggal oleh pelaku di semak-semak tepat di Samsat Kota Serang.
Saat ini polisi masih memburu pelaku yang berstatus DPO. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait