Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengintaian terhadap RM. Pelaku datang dengan menggunakan mobil siaga Desa Cihara jenis Suzuki Ertiga. Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku RM melarikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Mobil Siaga Desa Cihara kini diamankan di Polda Banten, sedangkan pelaku RM yang kini DPO, terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait