SERANG, iNewsLebak.id – Mobil Siaga Desa Cihara, Kabupaten Lebak, Banten bernomor polisi A 1265 N diamankan jajaran Polda Banten karena diduga dipakai oleh sang sopir untuk transaksi narkoba.
Mobil yang ditinggal oleh pengemudinya di dekat Kantor Samsat Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) terdapat beberapa lubang bekas proyektil peluru pada bagian bodi kendaraan dan dashboard.
Ternyata, kendaraan siaga desa yang seharusnya diperuntukan untuk membawa warga yang sakit atau emergency tersebut digunakan oleh sang sopir untuk menjemput barang haram jenis sabu.
Dalam keterangan resmi Polda Banten Senin (13/2/2023), polisi terpaksa melepaskan tembakan beberapa kali ke arah mobil siaga tersebut yang ditengarai dikemudikan oleh pengedar narkoba berinisial RM.
Polisi menjelaskan pelaku RM mencoba kabur saat disergap di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani pada Jumat (10/2/2023) sore. Bahkan mobil ber pelat merah tersebut sempat menabrak petugas kepolisian dan seorang ibu-ibu pengendara motor.
“Yang bersangkutan melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Sehingga sempat dikeluarkan tembakan peringatan,” kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, Senin (13/2/2023).
Lanjut Kabid Humas, pelaku kemudian meninggalkan mobil siaga tersebut di pinggir jalan setelah jauh dari kejaran petugas. Diduga pelaku tak seorang diri saat berada di dalam kendaraan siaga tersebut.
“Di dalam mobil ditemukan dompet, HP, dan KTP. Hingga kini, RM dan seorang pelaku lain masih dalam pelarian dan pengejaran petugas,” terangnya.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap kurir narkoba yang juga seorang mahasiswa berinisial FR (20) pada Jumat (10/2/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong dekat Kantor Kemenag Banten. Dari tangan FR polisi mendapati sebungkus sabu milik RM.
“FR mendapat barang dari RM alias Agus alias Empet,” jelas Kabid Humas.
Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengintaian terhadap RM. Pelaku datang dengan menggunakan mobil siaga Desa Cihara jenis Suzuki Ertiga. Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku RM melarikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Mobil Siaga Desa Cihara kini diamankan di Polda Banten, sedangkan pelaku RM yang kini DPO, terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait