LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan hektar lahan warga yang tedampak pembangunan Waduk Karian di Lebak, Banten belum mendapat ganti rugi hingga saat ini.
Proyek strategis nasional yang terletak Desa Sindangmuya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini, terdapat sekitar 55 hektare lahan yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3).
Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga (Blok Terbang), dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar-an Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.
Sekdes Sindangmulya, Arif, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3.
"Sudah diajukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau peninjauan ke lokasi," jelas Arif di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait