Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pun tak main-main, yakni pidana hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait