Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Lebak Sebar Video Mesum ke Orangtua Pacar

U Suryana
Ilustrasi video mesum / Foto : Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancamannya pun tak main-main, yakni pidana hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network