Suami yang Aniaya Istri di Bayah Lebak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

U Suryana
Suami yang aniaya istri di Lebak terancam hukuman 15 tahun penjara / Foto : Polres Lebak

"Korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya,” jelas Arya.

Mendengar curhatan anaknya, JM mantan istri pelaku, kemudian menelepon korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.  

"Pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dan korban hingga pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali," tambah Arya.

Beruntung, korban masih bisa selamat. Korban ST sempat dilarikan ke Puskesmas Bayah usai dianiaya pelaku. Namun kemudian dirujuk ke RS Ajidarmo Rangkasbitung untuk penanganan lebih intensif.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network