JAKARTA, iNewsLebak.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menggunakan e-warong.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi KPM untuk membelanjakan komodoti sesuai dengan kebutuhannya dan tidak lagi terpaku di satu tempat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," ujar Risma di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, rekomendasi Komisi VIII DPR RI terkait banyaknya penyimpangan saat penyaluran BPNT jadi alasan penguat e-warong tak lagi dilibatkan dalam penyaluran BPNT.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait