Tegas! Bawaslu: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD

U Suryana
Bawaslu buka suara soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu / Foto : Bawaslu

JAKARTA, iNewsLebak.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 kian mengundang polemik. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam keterangannya menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Komisioner Bawaslu, Puadi, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tukasnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network