LEBAK, iNewsLebak.id – Carut marutnya penerimaan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2022 menuai kritik keras dari tokoh pemuda Kabupaten Lebak, Eli Sahroni.
Eli menyebut dalam pelaksanaan rekrutmen tidak memenuhi unsur kepatutan dan telah menyimpang dari pokok dasar sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan yang menjadi landasan saat rekrutmen.
“Hasil tes dengan nilai kecil dinyatakan lolos sedangkan yang tinggi nilainya tidak lolos. Kasus ini mendominasi di rekrutmen dengan formasi sebanyak 1501 anggaran tahun 2022” terang Eli, Sabtu (11/3/2023).
Ditambahkannya, kesalahan terjadi pada hasil tes dan pemindahan formasi, yang tanpa disadari bahwa perbuatan itu bagian dari melanggar hukum, “Banyak kesalahan yang dilakukan penyelenggara urusan kepegawaian (Upeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kami akan laporkan kepada aparat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Eli Sahroni juga prihatin atas statement salah satu pejabat Disdik Lebak bahwa kewenangan tidak dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait