Sebelumnya, Kepala Urusan Kepegawaian Dinas Pendidikan Lebak, Hidayatullah, mengaku bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam proses rekrutmen PPPK. Tapi ada di Kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Namun hal tersebut dibantah Eli Sahroni, kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, “Kewenangan yang berkaitan dengan rekrutmen ada di pundak urusan kepegawaian, artinya ada pada kewenangan dan tanggung jawabnya, termasuk menghilangkan dan memindahkan formasi,” tegasnya.
Menurutnya, dengan kota P3K sebanyak 1501 tidak seharusnya dalam rekrutmen P3K tahun 2022 ini ada peserta yang dinyatakan tidak lulus, terlebih secara aturan, peserta seleksi sudah cukup memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun nilai seleksi.
Jika peserta seleksi P3K yang terobservasi sebanyak 1441 orang, sedangkan kuota sebanyak 1501, lanjutnya, maka tidak ada alasan bagi tim seleksi yang merupakan kepanjangan tangan dari sebuah kebijakan tertinggi Dinas Pendidikan yaitu Kepala Dinas melalui Bagian Urusan Kepegawaian (Unpeg) untuk menggugurkan peserta seleksi.
"Saya mendesak Kepada Dinas Pendidikan Lebak agar semua peserta pendaftar 1441 yang telah memenuhi syarat dan nilainya semuanya di atas ambang batas agar dinyatakan lulus dan diterima menjadi guru PPPK. Jika tidak maka kami akan melakukan gelombang aksi demo berjilid jilid dan akan membentuk tim kuasa hukum untuk untuk perkara rekrutmen tersebut,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait