Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Warga MC Timur Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

U Suryana
Edarkan obat farmasi tanpa izin, warga MC Timur Lebak terancam 15 tahun penjara / Foto : Polres

LEBAK, iNewsLebak.id - Tak henti-hentinya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Belum lama ini Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku RY (26) warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 WIB di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

"Dari pelaku RY Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp360 ribu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Minggu (12/3/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network