LEBAK, iNewsLebak.id – Oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak yang video syur-nya bersama dengan seorang Kepala Desa viral di media sosial, akhirnya dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan.
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Diketahui, TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudin. Dalam keterangannya kepada iNewsLebak, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait