Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Terlarang Masih Pelajar SMP

U Suryana
Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polisi diduga edarkan obat terlarang / Foto : MNC

PURWAKARTA, iNewsLebak.id - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga menjadi pengedar obat tanpa izin edar. 

RD ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Remaja yang masih duduk dibangku SMP ini diduga sebagai pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Dari hasil tangkap tangan tersebut, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," Edwar Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut Edwar menjelaskan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network