LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto 2,84 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto 7,84 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Constant, 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru tua.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito,SH mengatakan, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
"Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin 27 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung," ungkapnya. Jum'at (31/5/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait