Duh! BPD Warunggunung Surati Bupati Lebak Minta Kades Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

A Riefai
Ilustrasi pemberhentian Kepala Desa / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten secara resmi telah melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, perihal usulan pemberhentian Kepala Desa.

Surat dengan Nomor : 007/BPD-WRG/III/2023 ditandatangani seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang ditujukan kepada Bupati Lebak tertanggal 10 Maret 2023. Dengan tembusan Kepala DPMPD Lebak, Kabag Hukum dan Setda Lebak, Inspektorat, serta Camat, Kapolsek, dan Danramil.

Kepala Desa Warunggunung, TB Yayat Soepriyatna, diusulkan pemberhentiannya oleh BPD sebagai tindak lanjut hasil musyawarah anggota BPD Warunggunung yang membahas tentang kinerja Kepala Desa.

Dalam musyawarah tersebut, TB Yayat Soepriyatna, dinilai oleh BPD yang bersangkutan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa selama enam bulan berturut-turut sejak bulan September 2022 lalu.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Ketua BPD Warunggunung, Yudi Sugiat, menjelaskan terkait alasan usulan pemberhentian Kades Warungunung. Usulan tersebut kata Yudi, merupakan keputusan bulat dari seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang.

“Kami sepakat melayangkan surat usulan pemberhentian Sdr TB Yayat Soepriyatna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Warunggunung. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah 6 bulan berturut-turut berhalangan karena sakit permanen, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” ungkap Yudi, Rabu (15/3/2023) malam.

Yudi menambahkan, Kades Warunggunung tersebut menurut informasi menderita sakit stroke, “Ya menderita stroke sejak beberapa bulan lalu. Kami sebagai BPD juga sudah pernah datang menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” paparnya.

Lanjut Yudi, sejak Kepala Desa mengalami sakit permanen tersebut, roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Hal inilah yang mendasari usulan pemberhentian Kades Warunggunung tersebut, “Pastinya sangat terkendala, roda pemerintahan di desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kades kan fungsinya bukan hanya tanda tangan, tapi banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan, kontrol, serta perumusan kebijakan-kebijakan di desa,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya berharap Bupati, dan istrumen yang berada di bawah Bupati untuk segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades tersebut agar roda pemerintahan di Desa Warunggunung bisa berjalan dengan normal, “Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, kami ingin ada kepastian baik dari Camat, dinas terkait, hingga Bupati,” tegas Yudi.

Terpisah, Camat Warunggunung, Apip Saepudin, saat dikonfimasi redaksi iNewsLebak pada Rabu malam, mengatakan secara normatif bahwa usulan BPD tersebut tengah dipelajari, “Sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Apip.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

1. Berakhir masa jabatannya.

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.

4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.

5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,vpenggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.

6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network