Hingga saat ini belasan sertifikat milik warga tak kunjung kembali. Atas dasar itu, kuasa hukum LBH Chakra Binus melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, atas dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan.
“Kami mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak, melaporkan MJ alias JB, mantan Bupati Lebak yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021,” papar Rudi.
Dijelaskan lebih lanjut, lahan pelapor berbentuk sawah, kebun karet, dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga yang luasnya mencapai puluhan hektare. Dengan adanya kasus ini, warga mengaku mengalami kerugian materil mencapai miliaran rupiah.
Rudi menambahkan, surat laporan dengan Nomor LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tertanggal 14 Maret 2023 telah diterima Polda Banten. Pihaknya berharap, Polda Banten segera menindaklanjutinya dengan serius sesuai dengan tupoksi Polri.
"Kami akan kawal laporan warga masyarakat tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari PN Lebak Banten,” pungkas Rudi yang juga menjabat Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta Pengacara Republik Indonesia (PRI).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait