LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak Polda Banten berhasil menindak lanjuti dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
Pelaku KS (44) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street, Warna Silver, No Pol A-2326-NR, No.Rangka : MH1JM8210PK748222, No.Mesin : JM82EI1746128.
Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar mengatakan, jajaran Unit Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sepeda motor.
“Peristiwa terjadi pada Sabtu (11/03/2023) di Kampung Gunung Julang Desa Lebaksitu Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak," ucap Supar, Sabtu (18/03/2023).
"Satu pelaku KS (44) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Lebakgedong Polres Lebak berikut barang buktinya," terangnya.
Supar menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari Kapolres Lebak terkait pemberantasan Tindak Pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Polres Lebak," ucapnya.
"Kemudian saya memerintahkan personel Reskrim untuk bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian bermotor dan barang buktinya," tuturnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Supar.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya Warga masyarakat Kecamatan Lebakgedong apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian," tutupnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait