LEBAK, iNewsLebak.id - Dari belasan perusahaan tambak udang di Kabupaten Lebak, Banten yang beroperasi di wilayah Lebak selatan ternyata baru satu perusahaan yang sudah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis Lebak selatan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Banten, A Riefai SH, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Malingping, Lebak.
"Data hasil permintaan informasi ke PPID, dari 13 perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Lebak selatan, hanya satu yang izin PKKPRL-nya sudah ada, yaitu PT Royal Gihon Samudera," ujarnya.
Menurut Riefai, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa segala kegiatan yang menggunakan ruang laut itu wajib memiliki izin PKKPRL.
"Perusahaan tambak udang di Baksel ini jelas memanfaatkan dan menggunakan ruang laut, karena memasang instalasi ke perairan laut. Tapi masih banyak yang mengabaikan," tegas Riefai.
Hal ini kata Riefai, menjadi bukti bahwa perusahaan hanya mencari keuntungan semata, tak lagi menganggap penting perizinan yang seharusnya wajib diurus.
"Jangan mau untungnya saja, harus tertib dan patuh pada regulasi yang sudah dibuat. Beberapa waktu lalu sudah ditegur oleh KNPI dengan aksi 'penyegelan'. Harusnya segera diurus, atau diberikan progressnya sampai dimana," tambah Riefai.
Mantan politisi PPP ini mengimbau agar perusahaan juga bisa transparan dengan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat. Hal ini semata demi menjaga kelestarian hayati laut dan harmonisasi dengan lingkungan sekitar.
"Kalau perlu segala salinan perizinan ditempel di pagar atau pos jaga, jadi bagi masyarakat atau lembaga yang ingin tahu lengkap atau tidaknya izin bisa melihatnya. Jangan apa-apa harus konfirmasi ke dinas terkait, transparan saja," tegas pria yang akrab disapa Kang Ofay ini.
Dengan kondisi tersebut, Riefai meminta ketegasan dalam hal Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan inspeksi mendadak ke belasan perusahaan tambak yang diduga belum lengkap perizinannya.
"Dinas KP harus datang dan cek langsung kesini. Jika belasan perusahaan tersebut terbukti tak mengantongi izin (PKKPRL) harusnya dihentikan dulu operasi tambaknya. Dalam PP 5/2021 dan PP 21/2021 tegas diatur, bagi yang bandel bisa disanksi teguran, denda, pembekuan bahkan pencabutan izin," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait