Waduh! Mesin Combine yang Beroperasi di Desa Bolang Dipungut Retribusi Jutaan Rupiah

U Suryana
Mesin combine panen padi di Desa Bolang, Kabupaten Lebak / Foto : iNews.id

Pemilik Combine Dipungut Retribusi Jutaan Rupiah

Namun, antusiasme petani menggunakan combine untuk efisiensi dan produktivitas, tak sejalan dengan kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bolang bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bolang.

Pasalnya, mesin combine yang masuk atau disewa oleh petani dari luar Desa Bolang wajib membayar retribusi hingga jutaan rupiah. Combine besar sebesar Rp2 juta, sedangkan combine kecil Rp500 ribu per musim panen.

Mesin combine milik warga Desa Bolang juga diwajibkan membayar retribusi Rp1 juta. Hal ini tertuang dalam berita acara musyawarah Gapoktan tentang Pungutan Kontribusi Combine Pertanian, yang disetujui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD tertanggal 24 Februari 2023.

Pantauan tim iNewsLebak di lapangan, Senin (20/3/2023) di Kampung Kamurang, sedikitnya ada 6 unit combine yang tengah beroperasi. Sedangkan luas areal persawahan di Desa Bolang mencapai lebih dari 1000 haktare. Diperkirakan terdapat belasan combine yang beroperasi.

Retribusi Sangat Membebani

Salah satu pemilik combine, Jamri, mengeluh dengan adanya retribusi tersebut. Bahkan dirinya mengaku dipungut hingga Rp2,5 juta, “Yang meminta petugas Linmas Pak, pertama Rp2 juta, kemudian datang lagi dan saya berikan Rp500 ribu. Jadi total Rp2,5 juta,” kata Jamri.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network