LEBAK,iNewsLebak.id – Mayoritas petani di Kabupaten Lebak, Banten telah menggunakan mesin pemanen padi jenis combine dalam panen raya kali ini. Seperti halnya dengan petani di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Banten.
Ratusan petani di Desa Bolang kini sangat mengandalkan mesin combine untuk panen padi mereka. Efisiensi waktu dan produktivitas lahan jadi alasan utama panen manual cenderung ditinggalkan hingga petani beralih menggunakan combine.
Dalam gelaran Panen Raya Nusantara yang dilaksanakan pada 9 Maret 2023 lalu di Desa Bolang, panen padi dilakukan juga dengan menggunakan combine harvester pada hamparan sawah seluas kurang lebih 100 hektare.
Sama halnya sewaktu Panen Raya Nasional di Ngawi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, mengklaim bahwa harga gabah dari hasil panen manual dengan mesin combine sangat beda jauh.
“Harga gabah panen manual berkisar Rp4.700-4.900 per kilogram, sedangkan dengan combine berkisar Rp5.000 sampai Rp 5.500 kata petani,” terang Syarul seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia.
Pemilik Combine Dipungut Retribusi Jutaan Rupiah
Namun, antusiasme petani menggunakan combine untuk efisiensi dan produktivitas, tak sejalan dengan kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bolang bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bolang.
Pasalnya, mesin combine yang masuk atau disewa oleh petani dari luar Desa Bolang wajib membayar retribusi hingga jutaan rupiah. Combine besar sebesar Rp2 juta, sedangkan combine kecil Rp500 ribu per musim panen.
Mesin combine milik warga Desa Bolang juga diwajibkan membayar retribusi Rp1 juta. Hal ini tertuang dalam berita acara musyawarah Gapoktan tentang Pungutan Kontribusi Combine Pertanian, yang disetujui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD tertanggal 24 Februari 2023.
Pantauan tim iNewsLebak di lapangan, Senin (20/3/2023) di Kampung Kamurang, sedikitnya ada 6 unit combine yang tengah beroperasi. Sedangkan luas areal persawahan di Desa Bolang mencapai lebih dari 1000 haktare. Diperkirakan terdapat belasan combine yang beroperasi.
Retribusi Sangat Membebani
Salah satu pemilik combine, Jamri, mengeluh dengan adanya retribusi tersebut. Bahkan dirinya mengaku dipungut hingga Rp2,5 juta, “Yang meminta petugas Linmas Pak, pertama Rp2 juta, kemudian datang lagi dan saya berikan Rp500 ribu. Jadi total Rp2,5 juta,” kata Jamri.
Jamri warga asal Kecamatan Wanasalam ini mengaku tidak keberatan dengan adanya pungutan retribusi, namun jumlahnya dirasa sangat membebani, “Sangat besar pak, kalau Rp2 juta artinya kami harus kerja bakti hingga menghasilkan 4 ton gabah. Belum biaya solar, kenek dan sopir combine juga dibayar,” keluhnya.
Pemdes Bolang Belum Menerbitkan Perdes Retribusi
Sementara itu, Sekretaris Desa Bolang, Jumali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya retribusi tersebut. Pihaknya menjelaskan pungutan retribusi yang ditarik dari pemilik combine bertujuan untuk memperbaiki jalan pertanian.
“Untuk beli batu memperbaiki jalan pertanian. Uang tersebut dikumpulkan di Ketua Gapoktan, yang keliling dan memungut anggota Linmas Desa. Hingga saat ini saya belum mengetahui jumlahnya (retribusi) berapa yang terkumpul,” tutur Jumali.
Ditanya soal legalitas pungutan retribusi, Jumali mengatakan hanya ada berita acaranya saja, “Baru ada berita acara musyawarah antara Desa dan Gapoktan. Belum kami buatkan Perdes-nya (Peraturan Desa),” tambah Jumali.
Anggota DPRD Lebak Buka Suara : Pungli
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah saat dimintai tanggapan terkait retribusi yang dibebankan kepada pemilik combine mengatakan hal tersebut tidak didasari regulasi yang benar.
“Apapun dalihnya tidak ada regulasi yang mengatur, itu adalah bentuk tindak pidana, pungutan liar (pungli),” tegas Musa ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin sore.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PPP ini mengingatkan seharusnya pihak desa maupun Gapoktan merasa terbantu dengan adanya mesin combine yang jelas-jelas sangat membantu petani.
“Presiden saja secara masif terus memberikan bantuan mesin combine kepada petani, karena sangat dirasakan manfaatnya. Masa ini ada pihak yang datang membantu petani dikenakan pungutan hingga jutaan rupiah, belum diperdeskan lagi,” pungkas Musa.
Ketua Gapoktan Tak Pegang Uang Hasil Retribusi
Ketua Gapoktan Desa Bolang, M Yunus, saat diwawancarai menerangkan bahwa uang retribusi yang telah dipungut oleh petugas Linmas Desa Bolang tidak diserahkan kepada dirinya,
“Saya tidak tahu pak, uangnya masih dipegang di Desa. Kalau soal regulasi atau aturan saya kurang paham, (saya) hanya petani biasa,” pungkas Yunus.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait