LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten secara resmi mencabut edaran yang berisi pungutan retribusi kepada pemilik mesin panen padi (combine) yang beroperasi di Desa Bolang.
Pencabutan surat edaran tersebut disampaikan Sekretaris Desa Bolang, Jumali, pada Minggu (26/3/2023) usai menyerap aspirasi dan masukan dai perbagai pihak, diantaranya pemilik combine, Fokompimcam, maupun warga Bolang sendiri.
“Dengan mempertimbangkan segala aspek administrasi dan aturan yang berlaku, serta mendengar masukan dari berbagai pihak, terkait retribusi yang dipungut kepada pemilik combine kami cabut, dan uang yang sudah masuk akan dikembalikan,” jelas Jumali.
Sebelumnya, terbit dalam berita acara musyawarah Gapoktan tentang Pungutan Kontribusi Combine Pertanian, yang disetujui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD tertanggal 24 Februari 2023. Yang isinya memungut retribusi kepada pemilik combine hingga jutaan rupiah.
Mesin combine yang masuk atau disewa oleh petani dari luar Desa Bolang wajib membayar retribusi sebesar Rp2 juta, sedangkan combine kecil Rp500 ribu per musim panen. Sedangkan mesin combine milik warga Desa Bolang juga diwajibkan membayar retribusi Rp1 juta.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait