Retribusi tersebut, jika melihat dari isi surat edaran, akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan pertanian sebesar 50 persen, dan 50 persen lagi untuk dana bantuan sosial kepada fakir miskin dan anak yatim piatu.
Selain memberatkan, retribusi yang dituangkan hanya dalam bentuk berita acara tersebut dianggap tidak memiliki legal standing karena belum dibuatkan Peraturan Desa (Perdes), dan hasil retribusi yang masuk tidak secara otomatis masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dengan pencabutan retriusi tersebut, Pemdes Bolang berencana akan memanggil pemilik combine yang telah menyetorkan sejumlah uang untuk dikembalikan, “Ya akan kami kembalikan seluruhnya kepada pemilik (combine),” tandas Jumali.
Pengembalian uang retribusi diapresiasi oleh pemilik combine
Salah satu pemilik combine asal Kecamatan Wanasalam, Jamri, mengapresiasi sikap Pemdes Bolang yang mau mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak. Dirinya mengaku tak keberatan jika harus memberikan kontribusi kepada desa, asal tidak dipatok jumlahnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait