Siap-siap! Kemenaker Bakal Terbitkan SE Tentang THR Idul Fitri 2023, Buruh dan Pengusaha Wajib Tahu

U Suryana
Ilustrasi THR / Foto : SPSI

JAKARTA, iNewsLebak.id – Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).

Jika mengacu pada Permenaker No.6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pada Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network