Kejadian yang diduga berulang kali terjadi ini sangat disayangkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, lewat sambungan telepon Musa meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten menindak tegas oknum guru honor yang rangkap jabatan.
“Dindik Banten harus segera melakukan tindakan tegas karena bukan sedikit, melainkan ada 13 orang guru SMKN dan SMAN yang double job dan sudah jelas-jelas melanggar fakta integritas,” ungkap Musa Kamis (30/3/2023) sore.
Dipertegas lagi oleh Musa, dari data yang diperolehnya, ada 13 orang guru SMKN dan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan Banten rangkap jabatan menjadi PPK dan 10 orang lainnya menjadi Panwascam.
“Artinya ada 23 orang yang menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan anehnya semua Kepala Sekolah membiarkan dan tidak memberikan peringatan. Bahkan harusnya mereka diberhentikan,” tegas Musa.
Perilaku seorang guru, lanjut Musa, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap anak-anak didiknya dengan sikap disiplin, terampil dan bertanggungjawab di dalam pekerjaan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait