Menanggapi hal ini, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustino menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi terhadap pihak ormas yang bersangkutan.
“Iya sudah diklarifikasi oleh pihak ormas, sifatnya proposal,” kata Widya seperti dikutip dari Okezone, Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan penuturan pihak ormas bahwa permohonan THR itu berbentuk proposal dan tidak ada paksaan dalam memberi.
“Kalau yang Forkabi kita klarifikasi ‘Pak ini gimana?’ ‘Iya pak, ini sifatnya proposal pak, tidak ada paksaan ibaratnya, bilamana diberikan Alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Namun Widya mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke polisi terkait adanya pihak yang keberatan terhadap pungutan THR yang dilakukan oleh ormas Forkabi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait