JAKARTA, iNewsLebak.id - Warganet dihebohkan dengan berita viral surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari salah satu organasisasi masyarakat (ormas) di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ormas tersebut melayangkan surat kepada pihak perusahaan yang isinya permohohonan THR. Namun, tidak dijelaskan secara rinci perusahaan yang dimaksud.
“Ingin mengajukan permohonan bantuan dana tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan yang Bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat itu juga menyebutkan tujuan dari ormas tersebut mengajukan permohonan THR kepada perusahaan. Pihak ormas itu menyebutkan tujuannya adalah untuk mempererat kerja sama dengan perusahaan dalam hal keamanan.
“Semoga dengan bantuan Bapak/Ibu, roda organisasi dan rencana organisasi Forkabi Pondok Pinang dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi organisasi yang telah kami sepakati bersama, dan yang terpenting adalah kerja sama di antara kita dapat berjalan dengan baik,” tulisnya.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustino menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi terhadap pihak ormas yang bersangkutan.
“Iya sudah diklarifikasi oleh pihak ormas, sifatnya proposal,” kata Widya seperti dikutip dari Okezone, Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan penuturan pihak ormas bahwa permohonan THR itu berbentuk proposal dan tidak ada paksaan dalam memberi.
“Kalau yang Forkabi kita klarifikasi ‘Pak ini gimana?’ ‘Iya pak, ini sifatnya proposal pak, tidak ada paksaan ibaratnya, bilamana diberikan Alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Namun Widya mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke polisi terkait adanya pihak yang keberatan terhadap pungutan THR yang dilakukan oleh ormas Forkabi.
“Nanti bilamana ada yang sampai komplen atau keberatan pasti kita tindaklanjutin, kita tindak tegas,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak ormas, warga untuk tidak memungut biaya apapun secara paksa atau tindakan intimidasi.
“Kita sudah berikan imbauan kepada ormas dan juga dari warga sama Camat dan jajarannya sendiri untuk mengantisipasi, apabila ada pemungutan THR tidak secara paksa, mungkin proposal, apabila membantu silahkan, namun jangan ada paksaan seperti itu,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait