Sejumlah Pihak Pertanyakan Syarat Administrasi Rencana Pendirian Gereja di Maja, Ini Kata Camat

Lazarus Sandy
Ilustrasi Gereja / Foto : MNC

LEBAK, iNewsLebak.id Rencana pembangunan gereja yang berlokasi di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten disorot berbagai elemen masyarakat. Mulai dari oganisasi masyarakat (ormas) hingga forum tokoh masyarakat setempat.

Salah satunya Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), dalam surat yang dilayangkan kepada Bupati Lebak, Kepala Kantor Kemenag Lebak, dan FKUB, FTMB meminta penjelasan terkait proses verifikasi dan validasi syarat administrasi berdasar SKB 3 menteri.

Syarat administrasi yang dimaksud menyangkut jumlah jamaah atau pemakai minimal 90 daftar nama pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas KTP dan mendapat dukungan dari 60 warga setempat yang disahkan Lurah/Kepala Desa.

‘Kami berharap kepada pihak terkait dapat memberikan informasi kepada Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) tentang validasi hasil verifikasi KTP 60 orang yang menyetujui dan 90 orang sebagai jamaah warga setempat.

Maka dengan ini kami mewakili para tokoh Maja agar tidak terjadi buruk sangka tentang cacat administrasi/arogansi birokrasi yang akan berdampak negative. Dikhawatirkan tidak adanya kondusifitas kerukunan umat beragama wilayah Kecamatan Majapada umumnya dan khususnya di Desa Pasir Kembang,’ isi kutipan surat tersebut.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network