Surat tertanggal 25 Oktober 2023 ini ditandatangani oleh KH Asep Zarksyi selaku perwakilan Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) dan ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya Camat Maja, Kapolsek Maja, Danramil Maja, serta Kepala Desa Pasir Kembang.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Maja, Edi Nurhedi, menjelaskan bahwa syarat tersebut sudah dipenuhi, “Sudah pasti ada. Tapi sifatnya bukan izin lingkungan minimal 90 jamaah pengguna dan minimal 60 pendukung,” terang Edi lewat sambungan WhatsApp, Sabtu (28/10) malam.
Ia juga meminta sejumlah pihak yang masih ragu perihal perizinan dan syarat-syarat lain terkait pendirian gereja bersama di Maja, bisa melakukan konfirmasi kepada FKUB, Kemenag, dan Kesbangpol, “Saya tidak dalam otoratif menjelaskan hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya juga beredar surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang bakal digelar pada Senin (30/10) oleh Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) dengan tuntutan pembatalan pembangunan gereja karena diduga belum memenuhi syarat-syarat dan izin sesuai SKB 3 menteri.
Namun, salah satu pengurus DPC BBP, Udin Dolar mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif menyikapi hal tersebut, “Sudah saya himbau, kami selaku pengurus DPC Badak Banten Perjuangan dan Ketua Harian kepada DPAC Maja, kedepankan persuasif dengan manajemen Citra Maja Raya (CMR). Maka dia akan tempuh itu,” katanya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait