Sejumlah Pihak Pertanyakan Syarat Administrasi Rencana Pendirian Gereja di Maja, Ini Kata Camat

Lazarus Sandy
Ilustrasi Gereja / Foto : MNC

LEBAK, iNewsLebak.id Rencana pembangunan gereja yang berlokasi di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten disorot berbagai elemen masyarakat. Mulai dari oganisasi masyarakat (ormas) hingga forum tokoh masyarakat setempat.

Salah satunya Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), dalam surat yang dilayangkan kepada Bupati Lebak, Kepala Kantor Kemenag Lebak, dan FKUB, FTMB meminta penjelasan terkait proses verifikasi dan validasi syarat administrasi berdasar SKB 3 menteri.

Syarat administrasi yang dimaksud menyangkut jumlah jamaah atau pemakai minimal 90 daftar nama pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas KTP dan mendapat dukungan dari 60 warga setempat yang disahkan Lurah/Kepala Desa.

‘Kami berharap kepada pihak terkait dapat memberikan informasi kepada Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) tentang validasi hasil verifikasi KTP 60 orang yang menyetujui dan 90 orang sebagai jamaah warga setempat.

Maka dengan ini kami mewakili para tokoh Maja agar tidak terjadi buruk sangka tentang cacat administrasi/arogansi birokrasi yang akan berdampak negative. Dikhawatirkan tidak adanya kondusifitas kerukunan umat beragama wilayah Kecamatan Majapada umumnya dan khususnya di Desa Pasir Kembang,’ isi kutipan surat tersebut.

Surat tertanggal 25 Oktober 2023 ini ditandatangani oleh KH Asep Zarksyi selaku perwakilan Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) dan ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya Camat Maja, Kapolsek Maja, Danramil Maja, serta Kepala Desa Pasir Kembang.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Maja, Edi Nurhedi, menjelaskan bahwa syarat tersebut sudah dipenuhi, “Sudah pasti ada. Tapi sifatnya bukan izin lingkungan minimal 90 jamaah pengguna dan minimal 60 pendukung,” terang Edi lewat sambungan WhatsApp, Sabtu (28/10) malam.

Ia juga meminta sejumlah pihak yang masih ragu perihal perizinan dan syarat-syarat lain terkait pendirian gereja bersama di Maja, bisa melakukan konfirmasi kepada FKUB, Kemenag, dan Kesbangpol, “Saya tidak dalam otoratif menjelaskan hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya juga beredar surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang bakal digelar pada Senin (30/10) oleh Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) dengan tuntutan pembatalan pembangunan gereja karena diduga belum memenuhi syarat-syarat dan izin sesuai SKB 3 menteri.

Namun, salah satu pengurus DPC BBP, Udin Dolar mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif menyikapi hal tersebut, “Sudah saya himbau, kami selaku pengurus DPC Badak Banten Perjuangan dan Ketua Harian kepada DPAC Maja, kedepankan persuasif dengan manajemen Citra Maja Raya (CMR). Maka dia akan tempuh itu,” katanya.  

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network