LEBAK, iNewsLebak.id - Komplotan pelaku begal yang beroperasi di wilayah Lebak Selatan saat bulan Ramadhan berhasil dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Para Pelaku IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping - Bayah Km. 19 jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menerangkan korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor. Begitu sampai ditanjakan sebelum jembatan cihara sepeda motor korban di pepet oleh dua orang pelaku.
"Pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban diminta menyerahkan sepeda motor dan handphone. Korban ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta, selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping," terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40). Kemudian dari hasil pengembangan satu lagi pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil dibekuk.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan bermotor Honda Type Beat, sebilah golok, 1 uniit handphone merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambah Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait