Terkuak! Kades Pagelaran Terima Fee Pembebasan Lahan Tambak Udang Rp310 Juta, Masuk Kantong Sendiri?

Redaksi
Demonstrasi warga Pagelaran di salah satu perusahaan tambak udang / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT RGS, salah satu perusahaan milik swasta yang bergerak dalam bidang pertambakan udang vaname, pada Jumat (5/5/2023) siang.

Dalam orasinya, warga menuntut agar perusahaan lebih mengakomodir atau memprioritaskan warga setempat untuk bekerja di perusahaan tambak tersebut. Unjuk rasa sempat memanas, saat massa aksi meminta masuk ke dalam tambak untuk bertemu perwakilan perusahaan.

Namun, ketegangan dapat mereda, ketika beberapa tokoh masyarakat dan pihak perusahaan sepakat untuk melakukan audiensi di dalam tambak.

Warga Pagelaran diwakili oleh berbagai unsur masyarakat, diantaranya BPD, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat, bertemu dengan pihak PT RGS, yakni Bapak Gono, H Farid, Ridwan, dan Hambali.

Audiensi tak fokus pada tuntutan massa unjuk rasa

Dalam audiensi yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut, sangat disayangkan, poin utama yang menjadi tuntutan awal yakni memprioritaskan tenaga kerja lokal tidak dibahas secara signifikan. Perwakilan perusahaan lebih dicecar soal kompensasi atau success fee dari pembebasan lahan tambak yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, yang disebut belum tuntas pembayarannya.

Kompensasi atau success fee yang dimaksud yakni sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan baru dibayarkan oleh salah satu penanggung jawab pembebasan lahan, H Farid, sebesar Rp260 juta secara bertahap.

“Dalam catatan saya uang yang sudah diserahkan atau masuk ke Kepala Desa sebesar Rp260 juta, walau sempat ada selisih Rp20 juta, tapi kita pakai saja angka yang Rp260 juta. Barusan saat audiensi, saya transfer lagi Rp70 juta, dan sisanya akan kami upayakan secepatnya,” jelas H Farid.

Ditanya soal peruntukan success fee tersebut, H Farid, mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan kebijakan perusahaan kepada pihak Desa Pagelaran, sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas, yang diharapkan bisa didistribusikan secara proporsional kepada seluruh unsur pemerintah desa, kelengkapan desa, dan masyarakat.

Keterangan itu juga diperkuat oleh Bapak Gono, selaku manajemen PT RGS, ia menegaskan kompensasi tersebut diberikan kepada desa, dengan harapan didistribusikan secara proporsional kepada pihak lainnya yang berhak, yang masuk ke dalam kelengkapan desa dan juga masyarakat. 

Namun pada faktanya, dan keterangan yang disampaikan oleh Sdr Yadi, selaku perwakilan Kepala Desa dan juga suami dari Kepala Desa Pagelaran, success fee yang dimaksud merupakan hak sepenuhnya kepala desa. Sedangkan kompensasi untuk BPD serta unsur desa lainnya, diluar dari success fee tersebut, yang recananya diambil dari keuntungan pembebasan lahan dari 3 orang penanggung jawab.

Forkopimcam tak ditembuskan informasi adanya aksi unjuk rasa

Selain berorasi dan membentangkan pamflet di depan pagar PT RGS, massa unjuk rasa sempat menutup akses jalan utama menuju perusahaan, dengan meletakkan satu truk batu belah sebagai bentuk kekecewaan.

Ketika dikonfirmasi, Plt Camat Malingping, Usep Atori, mengaku tidak ada pemberitahuan kepada Forkopimcam terkait rencana aksi demonstrasi tersebut, “Pak Camat tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan terkait aksi tersebut,” jelas Usep, Sabtu (6/5/2023) siang.

Padahal jelas dalam aturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis, kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Namun, pada saat audiensi antara warga dan perusahaan, beberapa personil Polsek Malingping hadir menyaksikan dan berjaga di sekitar tambak, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Klarifikasi Kepala Desa Pagelaran terkait success fee pembebasan lahan

Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (6/5/2023) Kepala Desa Pagelaran, Herliawati, mengkonfirmasi bahwa success fee sebesar Rp1500 per meter persegi dari total 23 hektar pembebasan lahan tambak merupakan hak Kepala Desa pribadi.

“Ya itu hak saya Ibu Herliawati selaku pribadi. Uang yang sudah diberikan hingga saat ini sebesar Rp310 juta, jadi masih terdapat kekurangan,” jelasnya.

Ditanya soal legal standing atau rujukan terkait success fee tersebut, wanita yang akrab dipanggil Lurah Enok ini mengaku tidak ada.

Begitu juga dengan kompensasi kepada BPD, Perangkat Desa, dan alat kelengkapan desa lainnya, Lurah Enok memastikan alokasi tersebut bukan diambil dari success fee Rp345 juta, melainkan keuntungan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan tambak.

"Bukan dari sini anggarannya, katanya yang untuk BPD iuran dari keuntungan pihak-pihak yang terlibat di pembebasan lahan. Begitu juga yang untuk perangkat desa, itu dari Pak Ridwan (pembebas lahan-red)," tukasnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network