LEBAK, iNewsLebak.id – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Lebak, Banten tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, senilai Rp345 juta.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, pada Selasa (30/5), pemanggilan beberapa saksi telah dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut.
“Kami telah memanggil beberapa pihak, diantaranya Ibu Kepala Desa berinisial H, suami dari Kades bernisial Y, Ketua BPD berinisial AM, pihak tambak berinisial HF, dan pihak lain yang ada kaitannya,” terang Sugiar.
Kapolsek juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli tersebut.
“Minggu-minggu ini bakal dilakukan gelar perkara. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke Polres Lebak, karena perkara ini kan ranahnya Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait