Dalam kasus ini, Kepala Desa Pagelaran diduga meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT. RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kepala Desa.
Kades Pagelaran Bersikukuh Success Fee Adalah Hak Pribadi Kades
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Desa Pagelaran bersikukuh, bahwa success fee yang dimaksud merupakan hak pribadi Kepala Desa.
“Ya itu hak saya selaku pribadi,” jelasnya, pada Sabtu (6/5).
Namun, ditanya soal legal standing atau rujukan terkait success fee tersebut, Kades mengaku tidak ada.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait