Untuk itu, pihaknya meminta tanggung jawab dari PT TJM untuk segera melakukan pemulihan terhadap Sungai Cidahu, agar kerusakan sungai dan ekosistem yag ada di dalamnya tidak semakin parah, mengingat wilayah tersebut, rawan longsor dan banjir bandang.
Ditanya soal tindakan tegas berupa sanksi penutupan operasional PT TJM, Erik menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada di tingkat provinsi. DLH Lebak akan segera melayangkan laporan dari hasil investigasi tersebut kepada ESDM Provinsi Banten.
Disamping itu, Erik juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah tambang pasir tersebut, selama proses pelengkapan berkas-berkas perizinan oleh PT TJM kepada instansi terkait rampung.
Editor : U Suryana